logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS

Keterangan

adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pengusaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas

Term (Indonesia)

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS

Keterangan

adalah Periziran Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubenur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik

Term (Indonesia)

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS

Keterangan

adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus

Term (Indonesia)

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha

Keterangan

adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko

Term (Indonesia)

Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut

Keterangan

adalah legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya di wilayah perairan pesisir dan laut.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah

Term (Indonesia)

Perizinan Tertentu

Keterangan

adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Perizinan Tertentu

Keterangan

adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang penggunaan sumber daya alam barang prasarana sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Perizinan Tertentu

Keterangan

adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang penggunaan sumber daya alam barang prasarana sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Perjanjian

Keterangan

adalah suatu perbuatan satu atau lebih Pelaku Usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2021 tentang pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

Term (Indonesia)

Perjanjian

Keterangan

adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun baik tertulis maupun tidak tertulis.

Sumber

undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
IndonesiaKeteranganSumber
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSSadalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pengusaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSSadalah Periziran Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubenur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSSadalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usahaadalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Lautadalah legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya di wilayah perairan pesisir dan laut.peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah
Perizinan Tertentuadalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Perizinan Tertentuadalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang penggunaan sumber daya alam barang prasarana sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Perizinan Tertentuadalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang penggunaan sumber daya alam barang prasarana sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Perjanjianadalah suatu perbuatan satu atau lebih Pelaku Usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2021 tentang pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Perjanjianadalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun baik tertulis maupun tidak tertulis.undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 731
  • 732
  • 733
  • More pages
  • 1011
  • Next