logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Perjanjian

Keterangan

adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban antara pemerintah Indonesia dan Badan Internasional.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2020 tentang pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya

Term (Indonesia)

Perjanjian Bilateral

Keterangan

adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2019 tentang perdagangan perbatasan

Term (Indonesia)

Perjanjian Internasional

Keterangan

adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Sumber

undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara

Term (Indonesia)

Perjanjian Internasional

Keterangan

adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.

Sumber

undang-undang nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri

Term (Indonesia)

Perjanjian Internasional

Keterangan

adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan

Term (Indonesia)

Perjanjian Investasi

Keterangan

adalah kesepakatan tertulis dalam penyediaan dana investasi antara Menteri selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN atau BHL.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2019 tentang investasi pemerintah

Term (Indonesia)

Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B

Keterangan

adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B

Keterangan

adalah perjanjian antara pemerintah dan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B

Keterangan

adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara

Term (Indonesia)

Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B

Keterangan

adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan
IndonesiaKeteranganSumber
Perjanjianadalah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban antara pemerintah Indonesia dan Badan Internasional.peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2020 tentang pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya
Perjanjian Bilateraladalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak.peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2019 tentang perdagangan perbatasan
Perjanjian Internasionaladalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara
Perjanjian Internasionaladalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.undang-undang nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri
Perjanjian Internasionaladalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan
Perjanjian Investasiadalah kesepakatan tertulis dalam penyediaan dana investasi antara Menteri selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN atau BHL.peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2019 tentang investasi pemerintah
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2Badalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2Badalah perjanjian antara pemerintah dan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2Badalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan.peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2Badalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 732
  • 733
  • 734
  • More pages
  • 1011
  • Next