Term (Indonesia)
Perjanjian
Keterangan
adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban antara pemerintah Indonesia dan Badan Internasional.
Term (Indonesia)
Perjanjian Bilateral
Keterangan
adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak.
Term (Indonesia)
Perjanjian Internasional
Keterangan
adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Term (Indonesia)
Perjanjian Internasional
Keterangan
adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.
Term (Indonesia)
Perjanjian Internasional
Keterangan
adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Term (Indonesia)
Perjanjian Investasi
Keterangan
adalah kesepakatan tertulis dalam penyediaan dana investasi antara Menteri selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN atau BHL.
Term (Indonesia)
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B
Keterangan
adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
Term (Indonesia)
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B
Keterangan
adalah perjanjian antara pemerintah dan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
Term (Indonesia)
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B
Keterangan
adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan.
Term (Indonesia)
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B
Keterangan
adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.