Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menata secara komprehensif pelaksanaan hubungan luar negeri Republik Indonesia sebagai negara kesatuan yang merdeka dan berdaulat, yang harus didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, dan bertujuan untuk mengabdi kepada kepentingan nasional sesuai landasan filosofis Pancasila dan konstitusi UUD 1945. Secara yuridis, undang-undang ini diperlukan untuk mengganti dan menyempurnakan berbagai peraturan lama serta mengisi kekosongan hukum agar penyelenggaraan hubungan luar negeri dapat berjalan secara terencana, terpadu, terarah, dan konsisten, serta memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan dengan dinamika global. Secara sosiologis, tujuan utamanya adalah memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan nasional Indonesia, termasuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri, sejalan dengan amanat yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.