Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menata secara komprehensif pelaksanaan hubungan luar negeri Republik Indonesia sebagai negara kesatuan yang merdeka dan berdaulat, yang harus didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, dan bertujuan untuk mengabdi kepada kepentingan nasional sesuai landasan filosofis Pancasila dan konstitusi UUD 1945. Secara yuridis, undang-undang ini diperlukan untuk mengganti dan menyempurnakan berbagai peraturan lama serta mengisi kekosongan hukum agar penyelenggaraan hubungan luar negeri dapat berjalan secara terencana, terpadu, terarah, dan konsisten, serta memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan dengan dinamika global. Secara sosiologis, tujuan utamanya adalah memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan nasional Indonesia, termasuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri, sejalan dengan amanat yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, lembaga lain, atau warga negara (Hubungan Luar Negeri) serta kebijakan umum dan langkah pemerintah (Politik Luar Negeri). Subjek hukumnya meliputi pemerintah, lembaga, dan perorangan, dengan objek kegiatan di kancah regional dan internasional. Bab utamanya mencakup Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan Pelaksanaan Politik Luar Negeri, Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Internasional, Perwakilan serta Kekebalan, dan Perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri. Mekanisme utamanya adalah penetapan pedoman penyelenggaraan hubungan, pelaksanaan politik, pembentukan perjanjian, serta pembinaan aparatur hubungan luar negeri.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 14 September 1999, yaitu pada tanggal diundangkan. Ketentuan Penutup (Pasal 40) menetapkan bahwa Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sementara itu, Ketentuan Peralihan (Pasal 39) mengatur bahwa semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang mengenai hubungan luar negeri dan politik luar negeri yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan undang-undang ini, sehingga memberikan masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri.