Term (Indonesia)
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
Keterangan
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
Keterangan
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
Keterangan
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
Keterangan
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
Keterangan
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
Keterangan
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
Keterangan
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
Keterangan
adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
Term (Indonesia)
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut pemerintah
Keterangan
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia dan dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Pemerintah Yusat, selanjutnya disebut Pemerintah
Keterangan
adalahlah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945.