logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Term (Indonesia)

Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan

Term (Indonesia)

Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara

Term (Indonesia)

Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.

Sumber

undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan

Term (Indonesia)

Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia dan dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2016 tentang perusahaan umum (perum) bulog

Term (Indonesia)

Pemerintah Yusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalahlah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi
IndonesiaKeteranganSumber
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan
Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintahadalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia dan dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2016 tentang perusahaan umum (perum) bulog
Pemerintah Yusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalahlah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 595
  • 596
  • 597
  • More pages
  • 1011
  • Next