Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Bahan Bakar Minyak
Keterangan
adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
Term (Indonesia)
Bahan Bakar Minyak
Keterangan
adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
Term (Indonesia)
Bahan bakar nuklir
Keterangan
adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai.
Term (Indonesia)
Bahan Baku
Keterangan
adalah bahan mentah, Barang setengah jadi, atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang setengah jadi atau Barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Term (Indonesia)
Bahan Baku
Keterangan
adalah bahan mentah Barang setengah jadi atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang setengah jadi atau Barang jadi yang memPunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Term (Indonesia)
Bahan Baku
Keterangan
adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Term (Indonesia)
Bahan Baku
Keterangan
adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Term (Indonesia)
Bahan Baku
Keterangan
adalah ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budi daya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.
Term (Indonesia)
Bahan Baku
Keterangan
adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Term (Indonesia)
Bahan Baku Obat Hewan
Keterangan
adalah bahan yang digunakan untuk pembuatan Obat Hewan.