Definisi
adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 2014 TENTANG perindustrianDefinisi
adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 2014 TENTANG perindustrian