Term (Indonesia)
Pelaku Usaha yang berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Luar Negeri
Keterangan
adalah warga negara asing atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah negara Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama
Keterangan
adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan petani pekebun peternak nelayan pembudi daya ikan pengolah ikan beserta keluarga intinya 9.
Term (Indonesia)
Pelanggan
Keterangan
adalah perseorangan badan hukum instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
Term (Indonesia)
Pelanggaran
Keterangan
adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Pelanggaran hak asasi manusia
Keterangan
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Term (Indonesia)
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat
Keterangan
adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Term (Indonesia)
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat
Keterangan
adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
Term (Indonesia)
Pelanggaran Hukum Disiplin Militer
Keterangan
adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Term (Indonesia)
Pelapor
Keterangan
adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.
Term (Indonesia)
Pelapor
Keterangan
adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang.