logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pelaku Usaha yang berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Luar Negeri

Keterangan

adalah warga negara asing atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah negara Republik Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik

Term (Indonesia)

Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama

Keterangan

adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan petani pekebun peternak nelayan pembudi daya ikan pengolah ikan beserta keluarga intinya 9.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan

Term (Indonesia)

Pelanggan

Keterangan

adalah perseorangan badan hukum instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi

Term (Indonesia)

Pelanggaran

Keterangan

adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah

Term (Indonesia)

Pelanggaran hak asasi manusia

Keterangan

adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Sumber

undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia

Term (Indonesia)

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat

Keterangan

adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi

Term (Indonesia)

Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat

Keterangan

adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2000 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1998/1999

Term (Indonesia)

Pelanggaran Hukum Disiplin Militer

Keterangan

adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang hukum disiplin militer

Term (Indonesia)

Pelapor

Keterangan

adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban

Term (Indonesia)

Pelapor

Keterangan

adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
IndonesiaKeteranganSumber
Pelaku Usaha yang berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Luar Negeriadalah warga negara asing atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah negara Republik Indonesia.peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik
Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utamaadalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan petani pekebun peternak nelayan pembudi daya ikan pengolah ikan beserta keluarga intinya 9.undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan
Pelangganadalah perseorangan badan hukum instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
Pelanggaranadalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah
Pelanggaran hak asasi manusiaadalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
Pelanggaran hak asasi manusia yang beratadalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang beratadalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.undang-undang nomor 22 tahun 2000 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1998/1999
Pelanggaran Hukum Disiplin Militeradalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang hukum disiplin militer
Pelaporadalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban
Pelaporadalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang.undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 513
  • 514
  • 515
  • More pages
  • 1011
  • Next