logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pelaku Usaha Obat Hewan

Keterangan

adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang obat hewan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian

Term (Indonesia)

Pelaku Usaha Pangan

Keterangan

adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan

Term (Indonesia)

Pelaku Usaha Pangan

Keterangan

adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan

Term (Indonesia)

Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha

Keterangan

adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik

Term (Indonesia)

Pelaku Usaha Peredaran Benih yang selanjutnya disebut Pengedar Benih

Keterangan

adalah perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang tidak melakukan Produksi Benih tetapi melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan benih kepada masyarakat dan/atau untuk pengeluaran benih.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian

Term (Indonesia)

Pelaku Usaha Perkebunan

Keterangan

adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola usaha Perkebunan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian

Term (Indonesia)

Pelaku Usaha perkebunan

Keterangan

adalah pekebun dan/atau perusahaan perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.

Sumber

undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan

Term (Indonesia)

Pelaku usaha perkebunan

Keterangan

adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan

Term (Indonesia)

Pelaku Usaha Peternakan

Keterangan

adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang peternakan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian

Term (Indonesia)

Pelaku Usaha Produksi Benih Hortikultura yang selanjutnya disebut Produsen Benih

Keterangan

adalah perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang melaksanakan usaha di bidang Produksi Benih Hortikultura.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
IndonesiaKeteranganSumber
Pelaku Usaha Obat Hewanadalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang obat hewan.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
Pelaku Usaha Panganadalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan
Pelaku Usaha Panganadalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usahaadalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik
Pelaku Usaha Peredaran Benih yang selanjutnya disebut Pengedar Benihadalah perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang tidak melakukan Produksi Benih tetapi melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan benih kepada masyarakat dan/atau untuk pengeluaran benih.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
Pelaku Usaha Perkebunanadalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola usaha Perkebunan.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
Pelaku Usaha perkebunanadalah pekebun dan/atau perusahaan perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan
Pelaku usaha perkebunanadalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan
Pelaku Usaha Peternakanadalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang peternakan.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
Pelaku Usaha Produksi Benih Hortikultura yang selanjutnya disebut Produsen Benihadalah perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang melaksanakan usaha di bidang Produksi Benih Hortikultura.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 512
  • 513
  • 514
  • More pages
  • 1011
  • Next