Term (Indonesia)
Pelaku Usaha Obat Hewan
Keterangan
adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang obat hewan.
Term (Indonesia)
Pelaku Usaha Pangan
Keterangan
adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
Term (Indonesia)
Pelaku Usaha Pangan
Keterangan
adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
Term (Indonesia)
Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha
Keterangan
adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
Term (Indonesia)
Pelaku Usaha Peredaran Benih yang selanjutnya disebut Pengedar Benih
Keterangan
adalah perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang tidak melakukan Produksi Benih tetapi melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan benih kepada masyarakat dan/atau untuk pengeluaran benih.
Term (Indonesia)
Pelaku Usaha Perkebunan
Keterangan
adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola usaha Perkebunan.
Term (Indonesia)
Pelaku Usaha perkebunan
Keterangan
adalah pekebun dan/atau perusahaan perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
Term (Indonesia)
Pelaku usaha perkebunan
Keterangan
adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
Term (Indonesia)
Pelaku Usaha Peternakan
Keterangan
adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang peternakan.
Term (Indonesia)
Pelaku Usaha Produksi Benih Hortikultura yang selanjutnya disebut Produsen Benih
Keterangan
adalah perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang melaksanakan usaha di bidang Produksi Benih Hortikultura.