Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikulturaadalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang obat hewan.
peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanianadalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan panganadalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang panganadalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronikadalah perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang tidak melakukan Produksi Benih tetapi melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan benih kepada masyarakat dan/atau untuk pengeluaran benih.
peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanianadalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola usaha Perkebunan.
peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanianadalah pekebun dan/atau perusahaan perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunanadalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunanadalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang peternakan.
peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanianKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikulturaadalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang obat hewan.
peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanianadalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan panganadalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang panganadalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronikadalah perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang tidak melakukan Produksi Benih tetapi melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan benih kepada masyarakat dan/atau untuk pengeluaran benih.
peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanianadalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola usaha Perkebunan.
peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanianadalah pekebun dan/atau perusahaan perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunanadalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunanadalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang peternakan.
peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian