Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh telah dilaksanakannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1998/1999, termasuk perubahannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998. Pelaksanaan APBN tersebut secara yuridis dan sosiologis menuntut adanya pertanggungjawaban mengenai realisasinya yang diwujudkan dalam bentuk Perhitungan Anggaran Negara (PAN). Oleh karena itu, PAN Tahun Anggaran 1998/1999 perlu ditetapkan dengan Undang-undang sebagai landasan yuridis bagi pengesahan pelaksanaan anggaran negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur dan mengesahkan hasil Perhitungan Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun Anggaran 1998/1999, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah diajukan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Objeknya adalah rincian seluruh realisasi penerimaan negara, realisasi pengeluaran negara, Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan pembiayaan anggaran selama satu tahun anggaran. Subjek hukum utama adalah Pemerintah, sebagai pelaksana APBN, dan DPR, sebagai lembaga yang menyetujui dan mengesahkan perhitungan tersebut menjadi undang-undang. Mekanisme utamanya adalah penetapan angka-angka realisasi anggaran negara menjadi peraturan perundang-undangan formal yang mengikat.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketentuan Penutup Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999, yang terdapat dalam Bab VIII Pasal 22, menyatakan bahwa Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Karena fungsi utamanya adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penetapan perhitungan anggaran negara untuk tahun anggaran yang telah lewat (1998/1999), Undang-undang ini tidak memuat Ketentuan Peralihan yang mengatur masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri atau ketentuan mengenai pencabutan status peraturan lama.