logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana

Keterangan

adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik

Term (Indonesia)

Pelaksana penempatan TKI swasta

Keterangan

adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.

Sumber

undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri

Term (Indonesia)

Pelaksana SBKBG

Keterangan

adalah unit organisasi yang melaksanakan penerbitan dan pembaruan SBKBG di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung

Term (Indonesia)

Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan

Keterangan

adalah upaya untuk mencari menolong menyelamatkan dan mengevakuasi Korban sampai dengan penanganan berikutnya.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan

Term (Indonesia)

Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan

Keterangan

adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2017 tentang operasi pencarian dan pertolongan

Term (Indonesia)

Pelaksanaan Penataan Ruang

Keterangan

adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang

Term (Indonesia)

Pelaksanaan penataan ruang

Keterangan

adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Sumber

undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang

Term (Indonesia)

Pelaku

Keterangan

adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987

Term (Indonesia)

Pelaku

Keterangan

adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta

Term (Indonesia)

Pelaku Ekonomi Kreatif

Keterangan

adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif
IndonesiaKeteranganSumber
Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksanaadalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
Pelaksana penempatan TKI swastaadalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri
Pelaksana SBKBGadalah unit organisasi yang melaksanakan penerbitan dan pembaruan SBKBG di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolonganadalah upaya untuk mencari menolong menyelamatkan dan mengevakuasi Korban sampai dengan penanganan berikutnya.undang-undang nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolonganadalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2017 tentang operasi pencarian dan pertolongan
Pelaksanaan Penataan Ruangadalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang
Pelaksanaan penataan ruangadalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
Pelakuadalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya.undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987
Pelakuadalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
Pelaku Ekonomi Kreatifadalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 506
  • 507
  • 508
  • More pages
  • 1011
  • Next