Term (Indonesia)
Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana
Keterangan
adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Term (Indonesia)
Pelaksana penempatan TKI swasta
Keterangan
adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
Term (Indonesia)
Pelaksana SBKBG
Keterangan
adalah unit organisasi yang melaksanakan penerbitan dan pembaruan SBKBG di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
Term (Indonesia)
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Keterangan
adalah upaya untuk mencari menolong menyelamatkan dan mengevakuasi Korban sampai dengan penanganan berikutnya.
Term (Indonesia)
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Keterangan
adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya.
Term (Indonesia)
Pelaksanaan Penataan Ruang
Keterangan
adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Term (Indonesia)
Pelaksanaan penataan ruang
Keterangan
adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Term (Indonesia)
Pelaku
Keterangan
adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya.
Term (Indonesia)
Pelaku
Keterangan
adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
Term (Indonesia)
Pelaku Ekonomi Kreatif
Keterangan
adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.