Term (Indonesia)
Pabrik obat
Keterangan
adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk psikotropika.
Term (Indonesia)
Pabrik obat
Keterangan
adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk narkotika.
Term (Indonesia)
Padang Lamun
Keterangan
adalah hamparan lamun yang hidup dan tumbuh di laut dangkal, mempunyai akar, rimpang, daun, bunga dan buah, dan berkembang biak secara generatif dan vegetatif.
Term (Indonesia)
Pahlawan Nasional
Keterangan
adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Pajabat
Keterangan
adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan atau retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Term (Indonesia)
Pajak
Keterangan
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Term (Indonesia)
Pajak
Keterangan
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Term (Indonesia)
Pajak
Keterangan
adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Term (Indonesia)
Pajak
Keterangan
adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, menurut undang-undang dan peraturan daerah.
Term (Indonesia)
Pajak
Keterangan
adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat termasuk Bea Masuk dan Cukai dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.