Term (Indonesia)
Pajak
Keterangan
adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat termasuk Bea Masuk dan Cukai dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Term (Indonesia)
Pajak Air Permukaan
Keterangan
adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Term (Indonesia)
Pajak Air Tanah
Keterangan
adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Term (Indonesia)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Keterangan
adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
Term (Indonesia)
Pajak Bumi dan Bangunan
Keterangan
adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
Term (Indonesia)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Keterangan
adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Term (Indonesia)
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak
Keterangan
adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Term (Indonesia)
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak
Keterangan
adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
Term (Indonesia)
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak
Keterangan
adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai menyelenggarakan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Term (Indonesia)
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak
Keterangan
adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.