logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pajak

Keterangan

adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat termasuk Bea Masuk dan Cukai dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa

Term (Indonesia)

Pajak Air Permukaan

Keterangan

adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Pajak Air Tanah

Keterangan

adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Keterangan

adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Pajak Bumi dan Bangunan

Keterangan

adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan

Term (Indonesia)

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Keterangan

adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak

Keterangan

adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah

Term (Indonesia)

Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak

Keterangan

adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak

Keterangan

adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai menyelenggarakan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak

Keterangan

adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
IndonesiaKeteranganSumber
Pajakadalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat termasuk Bea Masuk dan Cukai dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
Pajak Air Permukaanadalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Pajak Air Tanahadalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotoradalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Pajak Bumi dan Bangunanadalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaanadalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajakadalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajakadalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajakadalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai menyelenggarakan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajakadalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 468
  • 469
  • 470
  • More pages
  • 1011
  • Next