Latar Belakang

Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 114, Pasal 176, dan Pasal 185 huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.

Pokok-Pokok Pengaturan

PP ini mengatur peran pemerintah daerah dalam mendukung Kebijakan Fiskal Nasional dan pelaksanaan penyederhanaan perizinan serta kebijakan kemudahan berusaha dan layanan daerah. Kebijakan Fiskal Nasional adalah kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran yang mempengaruhi perekonomian dan menjaga stabilitas ekonomi. Lingkup PP ini meliputi penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi, evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai Pajak dan Retribusi, pengawasan Perda mengenai pajak dan Retribusi, dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha, serta sanksi administratif.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 2 Februari 2022.