logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Negara pihak

Keterangan

adalah negara yang telah meratifikasi dan mengakses Konvensi Senjata Kimia dan telah menyampaikan instrumen ratifikasi dan instrumen akses ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia

Term (Indonesia)

Nelayan

Keterangan

adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

Sumber

undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan

Term (Indonesia)

Nelayan

Keterangan

adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan

Term (Indonesia)

Nelayan

Keterangan

adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam

Term (Indonesia)

Nelayan

Keterangan

adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan

Term (Indonesia)

Nelayan

Keterangan

adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan

Term (Indonesia)

Nelayan Buruh

Keterangan

adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam

Term (Indonesia)

Nelayan Kecil

Keterangan

adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur

Term (Indonesia)

Nelayan Kecil

Keterangan

adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan

Term (Indonesia)

Nelayan Kecil

Keterangan

adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam
IndonesiaKeteranganSumber
Negara pihakadalah negara yang telah meratifikasi dan mengakses Konvensi Senjata Kimia dan telah menyampaikan instrumen ratifikasi dan instrumen akses ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.undang-undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia
Nelayanadalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan
Nelayanadalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan
Nelayanadalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam
Nelayanadalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
Nelayanadalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan
Nelayan Buruhadalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan.undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam
Nelayan Keciladalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur
Nelayan Keciladalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
Nelayan Keciladalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 447
  • 448
  • 449
  • More pages
  • 1011
  • Next