logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Militer

Keterangan

adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia

Term (Indonesia)

Mimbar bebas

Keterangan

adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

Term (Indonesia)

Mineral

Keterangan

adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas maupun padu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

MineraL

Keterangan

adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan mineral

Term (Indonesia)

Mineral

Keterangan

adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Mineral

Keterangan

adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Mineral Bukan Logam dan Batuan

Keterangan

adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perUndang-undangan di bidang mineral dan batubara.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Mineral Ikutan

Keterangan

adalah bahan mineral selain minyak dan gas bumi yang ditemukan dalam fluida dan/atau dihasilkan dalam jumlah yang memadai pada kegiatan pengusahaan Panas Bumi serta tidak memerlukan penambangan dan produksi secara khusus sebagaimana diatur dalam proses penambangan mineral lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2003 tentang panas bumi

Term (Indonesia)

Mineral Ikutan Radioaktif

Keterangan

adalah mineral ikutan dengan konsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/g (satu becquerel per gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota deret uranium dan thorium atau 10 Bq/g (sepuluh becquerel per gram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, dan industri lainnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2022 tentang keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir

Term (Indonesia)

Mineral Radioaktif

Keterangan

adalah mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2022 tentang keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir
IndonesiaKeteranganSumber
Militeradalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia
Mimbar bebasadalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
Mineraladalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas maupun padu.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
MineraLadalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan mineral
Mineraladalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara
Mineraladalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
Mineral Bukan Logam dan Batuanadalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perUndang-undangan di bidang mineral dan batubara.undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Mineral Ikutanadalah bahan mineral selain minyak dan gas bumi yang ditemukan dalam fluida dan/atau dihasilkan dalam jumlah yang memadai pada kegiatan pengusahaan Panas Bumi serta tidak memerlukan penambangan dan produksi secara khusus sebagaimana diatur dalam proses penambangan mineral lainnya.undang-undang nomor 27 tahun 2003 tentang panas bumi
Mineral Ikutan Radioaktifadalah mineral ikutan dengan konsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/g (satu becquerel per gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota deret uranium dan thorium atau 10 Bq/g (sepuluh becquerel per gram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, dan industri lainnya.peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2022 tentang keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir
Mineral Radioaktifadalah mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2022 tentang keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 437
  • 438
  • 439
  • More pages
  • 1011
  • Next