Term (Indonesia)
Minuta Akta
Keterangan
adalah asli Akta Notaris.
Term (Indonesia)
Minyak Bumi
Keterangan
adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat termasuk aspal lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Term (Indonesia)
Minyak Bumi
Keterangan
adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Term (Indonesia)
Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Eksplorasi, Eksploitasi, Kontrak Kerja Sama, Wilayah Kerja, Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia, dan Kegiatan Usaha Hul
Keterangan
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO1 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Term (Indonesia)
Minyak dan Gas Bumi
Keterangan
adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Term (Indonesia)
Minyak dan Gas Bumi
Keterangan
adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Term (Indonesia)
Misi
Keterangan
adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Term (Indonesia)
Mitigasi
Keterangan
adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi/meningkatkan penyerapan gas rumah kaca dari berbagai sumber emisi.
Term (Indonesia)
Mitigasi
Keterangan
adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Term (Indonesia)
Mitigasi Bencana
Keterangan
adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.