logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Menteri Teknis

Keterangan

adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah

Term (Indonesia)

Menteri Teknis

Keterangan

adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan darat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2018 tentang perusahaan umum (perum) damri

Term (Indonesia)

Menteri Teknis

Keterangan

adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Term (Indonesia)

Menteri Teknis

Keterangan

adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektoi peitanian.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2016 tentang perusahaan umum (perum) bulog

Term (Indonesia)

Menteri Teknis

Keterangan

adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara

Term (Indonesia)

Menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian

Keterangan

adalah menteri/pimpinan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tertentu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara

Term (Indonesia)

Menteri/Pimpinan Lembaga

Keterangan

adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2021 tentang tata cara pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak

Term (Indonesia)

Menteri/Pimpinan Lembaga

Keterangan

adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2023 tentang pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara

Term (Indonesia)

Menteri/Pimpinan Lembaga

Keterangan

adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2020 pengelolaan penerimaan negara bukan pajak tentang peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2020 pengelolaan penerimaan negara bukan pajak

Term (Indonesia)

Menteri/Pimpinan Lembaga

Keterangan

aadalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan- keuangai Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2018 tentang penerimaan negara bukan pajak
IndonesiaKeteranganSumber
Menteri Teknisadalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah
Menteri Teknisadalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan darat.peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2018 tentang perusahaan umum (perum) damri
Menteri Teknisadalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Menteri Teknisadalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektoi peitanian.peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2016 tentang perusahaan umum (perum) bulog
Menteri Teknisadalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara
Menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerianadalah menteri/pimpinan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tertentu.peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
Menteri/Pimpinan Lembagaadalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2021 tentang tata cara pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak
Menteri/Pimpinan Lembagaadalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2023 tentang pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara
Menteri/Pimpinan Lembagaadalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2020 pengelolaan penerimaan negara bukan pajak tentang peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2020 pengelolaan penerimaan negara bukan pajak
Menteri/Pimpinan Lembagaaadalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan- keuangai Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.undang-undang nomor 9 tahun 2018 tentang penerimaan negara bukan pajak
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 434
  • 435
  • 436
  • More pages
  • 1011
  • Next