logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Menteri/Pimpinan Lembaga

Keterangan

adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara

Term (Indonesia)

Menteri/Pimpinan Lembaga

Keterangan

adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2020 tentang tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak

Term (Indonesia)

Menteri/Pimpinan Lembaga

Keterangan

adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2017 tentang tata cara penghapusan piutang negara/daerah

Term (Indonesia)

Menteri/Pimpinan Lembaga

Keterangan

adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah

Term (Indonesia)

Menteri/Pimpinan Lembaga

Keterangan

adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota nusantara

Term (Indonesia)

Mentri

Keterangan

adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

Sumber

undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang

Term (Indonesia)

Merek

Keterangan

adalah tanda yang berupa gambar nama kata huruf-huruf angka-angka susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek

Term (Indonesia)

Merek

Keterangan

adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 90 tahun 2019 tentang tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian banding pada komisi banding merek

Term (Indonesia)

Merek

Keterangan

adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar logo nama kata huruf angka susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi suara hologram atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2018 tentang pendaftaran merek internasional berdasarkan protokol terkait dencan persetujuan madrid mengenai pendaftaran merek secara internasional

Term (Indonesia)

Merek Dagang

Keterangan

adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek
IndonesiaKeteranganSumber
Menteri/Pimpinan Lembagaadalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
Menteri/Pimpinan Lembagaadalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2020 tentang tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak
Menteri/Pimpinan Lembagaadalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2017 tentang tata cara penghapusan piutang negara/daerah
Menteri/Pimpinan Lembagaadalah pejabat yang bertanggung jawab atas Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
Menteri/Pimpinan Lembagaadalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota nusantara
Mentriadalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
Merekadalah tanda yang berupa gambar nama kata huruf-huruf angka-angka susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek
Merekadalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.peraturan pemerintah nomor 90 tahun 2019 tentang tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian banding pada komisi banding merek
Merekadalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar logo nama kata huruf angka susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi suara hologram atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2018 tentang pendaftaran merek internasional berdasarkan protokol terkait dencan persetujuan madrid mengenai pendaftaran merek secara internasional
Merek Dagangadalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 435
  • 436
  • 437
  • More pages
  • 1011
  • Next