Term (Indonesia)
Masyarakat Tradisional
Keterangan
adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
Term (Indonesia)
Masyarakat Tradisional
Keterangan
adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
Term (Indonesia)
Masyarakat Transmigrasi
Keterangan
adalah transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-Tempatan.
Term (Indonesia)
Mata Acara
Keterangan
adalah bagian dari siaran yang berisi muatan pesan yang disusun dalam suatu kemasan yang ditujukan kepada khalayak.
Term (Indonesia)
Mata Uang
Keterangan
adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
Term (Indonesia)
Mata Uang Rupiah
Keterangan
adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
Keterangan
adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Materi penyuluhan
Keterangan
adalah bahan penyuluhan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.
Term (Indonesia)
Mauquf alaih
Keterangan
adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda Wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.
Term (Indonesia)
Medali
Keterangan
adalah tanda jasa berbentuk persegi lima.