logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Media Cetak Terbitan Berkala

Keterangan

adalah karya yang diterbitkan secara terus-menerus dalam periode tertentu, baik dalam bentuk cetak maupun rekam.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2021 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam

Term (Indonesia)

Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnya disebut Media Pembawa

Keterangan

adalah hewan produk hewan ikan produk ikan tumbuhan produk tumbuhan pangan Pakan PRG SDG Agensia Hayati Jenis Asing Invasif Tumbuhan dan Satwa Liar Tumbuhan dan Satwa Langka dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HpHK HPIK atau OPTK.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Term (Indonesia)

Media Pembawa Lain

Keterangan

adalah media pembawa yang tidak digolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk Tumbuhan yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Term (Indonesia)

Mediasi

Keterangan

adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Term (Indonesia)

Mediasi

Keterangan

adalah penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik

Term (Indonesia)

Mediasi

Keterangan

adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasehat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Mediasi

Keterangan

adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga (konsiliator) yang melakukan intervensi secara aktif.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediasi

Keterangan

adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Term (Indonesia)

Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediator

Keterangan

adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Term (Indonesia)

Medik konservasi

Keterangan

adalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di bidang konservasi satwa liar.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)
IndonesiaKeteranganSumber
Media Cetak Terbitan Berkalaadalah karya yang diterbitkan secara terus-menerus dalam periode tertentu, baik dalam bentuk cetak maupun rekam.peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2021 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam
Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnya disebut Media Pembawaadalah hewan produk hewan ikan produk ikan tumbuhan produk tumbuhan pangan Pakan PRG SDG Agensia Hayati Jenis Asing Invasif Tumbuhan dan Satwa Liar Tumbuhan dan Satwa Langka dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HpHK HPIK atau OPTK.undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Media Pembawa Lainadalah media pembawa yang tidak digolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk Tumbuhan yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Mediasiadalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Mediasiadalah penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman.undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
Mediasiadalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasehat.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi
Mediasiadalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga (konsiliator) yang melakukan intervensi secara aktif.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi
Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediasiadalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediatoradalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Medik konservasiadalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di bidang konservasi satwa liar.undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 402
  • 403
  • 404
  • More pages
  • 1011
  • Next