Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dibentuk untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam era industrialisasi, meningkatnya kompleksitas dan frekuensi perselisihan antara pengusaha dan pekerja menuntut adanya mekanisme penyelesaian yang cepat, tepat, adil, dan murah. Peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dunia ketenagakerjaan modern. Oleh karena itu, diperlukan sistem hukum baru yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak dalam hubungan industrial.