Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dibentuk untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam era industrialisasi, meningkatnya kompleksitas dan frekuensi perselisihan antara pengusaha dan pekerja menuntut adanya mekanisme penyelesaian yang cepat, tepat, adil, dan murah. Peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dunia ketenagakerjaan modern. Oleh karena itu, diperlukan sistem hukum baru yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak dalam hubungan industrial.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur jenis-jenis perselisihan hubungan industrial yang meliputi perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antar serikat pekerja atau buruh dalam satu perusahaan. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan akhirnya Pengadilan Hubungan Industrial. UU ini juga menetapkan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa dan memutus perkara hubungan industrial di tingkat pertama dan terakhir sesuai jenis perselisihannya. Selain itu, diatur pula mengenai kedudukan, tugas, wewenang, dan tata cara pengangkatan mediator, konsiliator, arbiter, serta hakim ad-hoc yang berasal dari unsur serikat pekerja dan pengusaha.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dalam ketentuan penutup, diatur bahwa pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial dilaksanakan secara bertahap pada setiap Pengadilan Negeri di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota yang padat industri. Seluruh peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku sejak mulai berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2004. Undang-undang ini ditetapkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara adil, efisien, dan transparan, serta mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.