Term (Indonesia)
Masyarakat
Keterangan
adalah orang perseorangan yang kegiatannya di bidang perumahan dan kawasanpemukiman termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli Iurg berkepentingan dengan penlelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman.
Term (Indonesia)
Masyarakat
Keterangan
adalah setiap orang yang menggunakan Sumber Daya Air.
Term (Indonesia)
Masyarakat
Keterangan
adalah perseorangan, kelompok, badan hukum, atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang Bangunan Gedung, serta masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Term (Indonesia)
Masyarakat Ada
Keterangan
adalah masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat tradisional yang hidup secara turun-temurun di wilayah geogralis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, hubungan yang kuat dengan tanah, serta wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya.
Term (Indonesia)
Masyarakat Adat
Keterangan
adalah kelompok Masyarakat Pesisir yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
Term (Indonesia)
Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR
Keterangan
adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Term (Indonesia)
Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR
Keterangan
adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Sarusun umum.
Term (Indonesia)
Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR
Keterangan
adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sihingga mendapat dukungan Pemerintah untuk memproleh rumah.
Term (Indonesia)
Masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan
Keterangan
adalah penduduk yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang memiliki kesatuan komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.
Term (Indonesia)
Masyarakat Hukum Adat
Keterangan
adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.