Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
Keterangan
adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Term (Indonesia)
Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah
Keterangan
adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
Term (Indonesia)
Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah
Keterangan
adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
Term (Indonesia)
Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah
Keterangan
adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
Term (Indonesia)
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
Keterangan
adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
Term (Indonesia)
Badan Hukum
Keterangan
adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Term (Indonesia)
Badan Hukum
Keterangan
adalah Badan Hukum yang didirikan oleh warga Negara Indonesia yang kegiatannya di bidang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman.
Term (Indonesia)
Badan Hukum Asing
Keterangan
adalah badan yang tercatat atau terdaftar pada otoritas negara lain sebagai suatu badan hukum.
Term (Indonesia)
Badan Hukum Indonesia
Keterangan
adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum.
Term (Indonesia)
Badan Hukum Indonesia
Keterangan
adalah badan yang diakui sebagai subjek hukum Indonesia dalam hukum indonesia.