logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara

Keterangan

adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber

undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang peradilan tata usaha negara

Term (Indonesia)

Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah

Keterangan

adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum

Term (Indonesia)

Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah

Keterangan

adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang

Term (Indonesia)

Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah

Keterangan

adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2021 tentang badan bank tanah

Term (Indonesia)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

Keterangan

adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan

Term (Indonesia)

Badan Hukum

Keterangan

adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun

Term (Indonesia)

Badan Hukum

Keterangan

adalah Badan Hukum yang didirikan oleh warga Negara Indonesia yang kegiatannya di bidang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman

Term (Indonesia)

Badan Hukum Asing

Keterangan

adalah badan yang tercatat atau terdaftar pada otoritas negara lain sebagai suatu badan hukum.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2018 tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian

Term (Indonesia)

Badan Hukum Indonesia

Keterangan

adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang meteorologi, klimatologi, dan geofisika

Term (Indonesia)

Badan Hukum Indonesia

Keterangan

adalah badan yang diakui sebagai subjek hukum Indonesia dalam hukum indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2018 tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian
IndonesiaKeteranganSumber
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negaraadalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang peradilan tata usaha negara
Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanahadalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanahadalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang
Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanahadalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2021 tentang badan bank tanah
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahanadalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
Badan Hukumadalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun
Badan Hukumadalah Badan Hukum yang didirikan oleh warga Negara Indonesia yang kegiatannya di bidang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
Badan Hukum Asingadalah badan yang tercatat atau terdaftar pada otoritas negara lain sebagai suatu badan hukum.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2018 tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian
Badan Hukum Indonesiaadalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum.undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
Badan Hukum Indonesiaadalah badan yang diakui sebagai subjek hukum Indonesia dalam hukum indonesia.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2018 tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 39
  • 40
  • 41
  • More pages
  • 1011
  • Next