logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Badan

Keterangan

adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Badan

Keterangan

adalah Badan Pusat Statistik.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak

Term (Indonesia)

Badan

Keterangan

adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas perseroan komanditer perseroan lainnya badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun persekutuan perkumpulan firma kongsi koperasi yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga dana pensiun bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Badan

Keterangan

adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas perseroan komanditer perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun persekutuan perkumpulan firmakongsi koperasi yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga dana pensiun bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa

Term (Indonesia)

Badan

Keterangan

adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas perseroan komanditer perseroan lainnya badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa-pun persekutuan perkumpulan firma kongsi koperasi yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga dana pensiun bentuk usaha tetap berupa cabang perwakilan atau agen dari perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia serta bentuk badan usaha lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak

Term (Indonesia)

Badan

Keterangan

adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas perseroan komanditer perseroan lainnya badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa-pun persekutuan perkumpulan firma kongsi koperasi yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga dana pensiun bentuk usaha tetap berupa cabang perwakilan atau agen dari perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia serta bentuk badan usaha lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa

Term (Indonesia)

Badan

Keterangan

adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2021 tentang tata cara pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak

Term (Indonesia)

Badan Air

Keterangan

adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS

Keterangan

adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat

Term (Indonesia)

Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata

Keterangan

adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer
IndonesiaKeteranganSumber
Badanadalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Badanadalah Badan Pusat Statistik.undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak
Badanadalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas perseroan komanditer perseroan lainnya badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun persekutuan perkumpulan firma kongsi koperasi yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga dana pensiun bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Badanadalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas perseroan komanditer perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun persekutuan perkumpulan firmakongsi koperasi yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga dana pensiun bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
Badanadalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas perseroan komanditer perseroan lainnya badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa-pun persekutuan perkumpulan firma kongsi koperasi yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga dana pensiun bentuk usaha tetap berupa cabang perwakilan atau agen dari perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia serta bentuk badan usaha lainnya.undang-undang nomor 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak
Badanadalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas perseroan komanditer perseroan lainnya badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa-pun persekutuan perkumpulan firma kongsi koperasi yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga dana pensiun bentuk usaha tetap berupa cabang perwakilan atau agen dari perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia serta bentuk badan usaha lainnya.undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
Badanadalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2021 tentang tata cara pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak
Badan Airadalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNASadalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat
Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjataadalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata.undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 38
  • 39
  • 40
  • More pages
  • 1011
  • Next