Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Badan Hukum Lainnya yang selanjutnya disingkat BHL
Keterangan
adalah badan hukum yang diatur tersendiri dengan undang-undang.
Term (Indonesia)
Badan hukum pendidikan
Keterangan
adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.
Term (Indonesia)
Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM
Keterangan
adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.
Term (Indonesia)
Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BHPPD
Keterangan
adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.
Term (Indonesia)
Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP
Keterangan
adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.
Term (Indonesia)
Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang selanjutnya disebut BHP Penyelenggara
Keterangan
adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.
Term (Indonesia)
Badan Internasional
Keterangan
adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
Term (Indonesia)
Badan Keamanan Laut
Keterangan
adalah lembaga nonkementerian yang bertugas melaksanakan Patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Term (Indonesia)
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN
Keterangan
adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undangundang.
Term (Indonesia)
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN
Keterangan
adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undangundang.