Term (Indonesia)
Manfaat
Keterangan
adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
Term (Indonesia)
Mangrove
Keterangan
adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
Term (Indonesia)
Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Outward Manifest
Keterangan
adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean.
Term (Indonesia)
Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut sebagai Inward Manifest
Keterangan
adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean.
Term (Indonesia)
Manteri
Keterangan
adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama.
Term (Indonesia)
Margin
Keterangan
adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Term (Indonesia)
Margin
Keterangan
adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.
Term (Indonesia)
Marka Jalan
Keterangan
adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
Term (Indonesia)
Marka Jalan
Keterangan
adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
Term (Indonesia)
Masa Pajak
Keterangan
adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.