Term (Indonesia)
Masa Pajak
Keterangan
adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.
Term (Indonesia)
Masa Pajak
Keterangan
adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
Term (Indonesia)
Masa Pajak
Keterangan
adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.
Term (Indonesia)
Masa Pajak
Keterangan
adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Term (Indonesia)
Masa Pajak
Keterangan
adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwin kecuali ditentukan lain.
Term (Indonesia)
Masa Pajak
Keterangan
adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Term (Indonesia)
Masa Retribusi
Keterangan
adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Term (Indonesia)
Masa Retribusi
Keterangan
adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Term (Indonesia)
Masalah Pangan
Keterangan
adalah keadaan kekurangan kelebihan dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan.
Term (Indonesia)
Masyarakat
Keterangan
adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau masyarakat hukum adat.