peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2020
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah bencana nonalam yang berdampak pada perekonomian nasional dan memengaruhi kemampuan pemberi kerja serta pekerja dalam membayar Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Untuk menjaga kelangsungan usaha dan hak pekerja/buruh selama masa bencana, diperlukan penyesuaian iuran. Penetapan peraturan pemerintah ini juga merupakan pelaksanaan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2020
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah bencana nonalam yang berdampak pada perekonomian nasional dan memengaruhi kemampuan pemberi kerja serta pekerja dalam membayar Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Untuk menjaga kelangsungan usaha dan hak pekerja/buruh selama masa bencana, diperlukan penyesuaian iuran. Penetapan peraturan pemerintah ini juga merupakan pelaksanaan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.