Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah bencana nonalam yang berdampak pada perekonomian nasional dan memengaruhi kemampuan pemberi kerja serta pekerja dalam membayar Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Untuk menjaga kelangsungan usaha dan hak pekerja/buruh selama masa bencana, diperlukan penyesuaian iuran. Penetapan peraturan pemerintah ini juga merupakan pelaksanaan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bertujuan menjaga kesinambungan program. Subjek hukumnya adalah Pemberi Kerja, Pekerja, dan BPJS Ketenagakerjaan. Objek pengaturannya meliputi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Mekanisme utamanya berupa pemberian keringanan Iuran JKK dan JKM, serta penundaan pembayaran sebagian Iuran JP yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja, untuk periode waktu tertentu.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 hingga Iuran bulan Januari 2021. Berdasarkan Ketentuan Penutup, penyesuaian Iuran dan pembayaran denda ini bersifat sementara selama jangka waktu yang ditetapkan, sehingga peraturan lama mengenai Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetap berlaku namun disesuaikan pelaksanaannya oleh Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan Peralihan mengatur bahwa selama masa penyesuaian, pihak terkait wajib menyesuaikan perhitungan dan pembayaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP ini, dan setelah berakhirnya masa penyesuaian tersebut, ketentuan mengenai Iuran kembali mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.