logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Kunjungan Kenegaraan

Keterangan

adalah kunjungan yang dilakukan oleh kepala negara (raja, presiden, sultan, ratu, paus, atau yang dipertuan agung) dalam suatu periode masa jabatan dan baru pertama kali diadakan dengan tujua., memperkenalkan diri atau mengawali suatu perjanjian keda sarna kedua negara dalam bidang tertentu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan

Term (Indonesia)

Kunjungan Kerja

Keterangan

adalah kunjungan yang ketiga kali atau lebih oleh kepalanegaraf pemerintahan ke negara yang sama atau dalam rangka menghadiri pertemuanpertemuan internasional, seperti konferensi tingkat tinggi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan

Term (Indonesia)

Kunjungan Pribadi

Keterangan

adalah kunjungan yang dilakukan karena keperluan pribadi/khusus dan semaksimal mungkin mengurangi hal-hal yang bersifat keprotokolan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan

Term (Indonesia)

Kunjungan Resmi

Keterangan

adalah kunjungan yang dilakukan oleh kepala pemerintahan (perdana menteri, kanselir) untuk pertama kalinya atau kunjungan kepala negara untuk kedua kalinya atau lebih dengan tujuan menindaklanjuti atau mengembangkan suatu perjanjian kerja sama yang disepakati sebelumnya atau berdasarkan undangan negara yang bersangkutan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan

Term (Indonesia)

Kuota Penangkapan Ikan

Keterangan

adalah alokasi sumber daya ikan atau jumlah ikan yang dapat dimanfaatkan dengan penangkapan ikan terukur.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur

Term (Indonesia)

Kurator

Keterangan

adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya

Term (Indonesia)

Kurator

Keterangan

adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.

Sumber

undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang

Term (Indonesia)

Kurikulum Pendidikan Kedokteran yang selanjutnya disebut Kurikulum

Keterangan

adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran

Term (Indonesia)

Kutipan Akta

Keterangan

adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari akta dan pada bagian bawah kutipan akta tercantum frasa diberikan sebagai kutipan.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris

Term (Indonesia)

Kwartir

Keterangan

adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka
IndonesiaKeteranganSumber
Kunjungan Kenegaraanadalah kunjungan yang dilakukan oleh kepala negara (raja, presiden, sultan, ratu, paus, atau yang dipertuan agung) dalam suatu periode masa jabatan dan baru pertama kali diadakan dengan tujua., memperkenalkan diri atau mengawali suatu perjanjian keda sarna kedua negara dalam bidang tertentu.peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan
Kunjungan Kerjaadalah kunjungan yang ketiga kali atau lebih oleh kepalanegaraf pemerintahan ke negara yang sama atau dalam rangka menghadiri pertemuanpertemuan internasional, seperti konferensi tingkat tinggi.peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan
Kunjungan Pribadiadalah kunjungan yang dilakukan karena keperluan pribadi/khusus dan semaksimal mungkin mengurangi hal-hal yang bersifat keprotokolan.peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan
Kunjungan Resmiadalah kunjungan yang dilakukan oleh kepala pemerintahan (perdana menteri, kanselir) untuk pertama kalinya atau kunjungan kepala negara untuk kedua kalinya atau lebih dengan tujuan menindaklanjuti atau mengembangkan suatu perjanjian kerja sama yang disepakati sebelumnya atau berdasarkan undangan negara yang bersangkutan.peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan
Kuota Penangkapan Ikanadalah alokasi sumber daya ikan atau jumlah ikan yang dapat dimanfaatkan dengan penangkapan ikan terukur.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur
Kuratoradalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum.undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya
Kuratoradalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
Kurikulum Pendidikan Kedokteran yang selanjutnya disebut Kurikulumadalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran
Kutipan Aktaadalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari akta dan pada bagian bawah kutipan akta tercantum frasa diberikan sebagai kutipan.undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris
Kwartiradalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 365
  • 366
  • 367
  • More pages
  • 1011
  • Next