Term (Indonesia)
Kuasa
Keterangan
adalah kuasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 3l Tahun 20O0 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20O0 tentang Desain Tata l,etak Sirkuit Terpadu, UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Term (Indonesia)
Kuasa
Keterangan
adalah konsultan kekayaan intelektual, atau Orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
Term (Indonesia)
Kuasa
Keterangan
adalah konsultan kekayaan intetelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wiiayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Kuasa asuh
Keterangan
adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh mendidik memelihara membina melindungi dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan bakat serta minatnya.
Term (Indonesia)
Kuasa BUD
Keterangan
adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
Term (Indonesia)
Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA
Keterangan
adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
Term (Indonesia)
Kuasa Pengguna ADP
Keterangan
adalah pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna ADP.
Term (Indonesia)
Kuasa Pengguna Barang
Keterangan
adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Term (Indonesia)
Kuasa Pengguna Barang
Keterangan
adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Term (Indonesia)
Kuasa Pertambangan
Keterangan
adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.