Definisi
adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh mendidik memelihara membina melindungi dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan bakat serta minatnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2002 TENTANG perlindungan anakDefinisi
adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh mendidik memelihara membina melindungi dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan bakat serta minatnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2002 TENTANG perlindungan anak