Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan mengenai pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual yang diamanatkan dalam berbagai undang-undang terkait seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pencatatan perjanjian lisensi, yang mencakup hak cipta, paten, merek, desain industri, dan lainnya, dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan pihak ketiga, serta berfungsi sebagai alat publikasi. Selain itu, peraturan ini diperlukan untuk memastikan bahwa perjanjian lisensi tersebut tidak memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian nasional dan kepentingan bangsa Indonesia, sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatannya.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual (KI) yang wajib dilakukan oleh para pihak, yaitu Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi, kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal KI. Objek pengaturannya meliputi perjanjian lisensi untuk KI di bidang hak cipta dan hak terkait, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman. Dokumen ini memuat Ketentuan Umum (Pasal 1), pengaturan Perjanjian Lisensi, tata cara Pencatatan Perjanjian Lisensi, dan Pembatalan Pencatatan. Mekanisme utamanya adalah permohonan pendaftaran perjanjian secara elektronik atau non-elektronik kepada DJKI untuk mendapatkan kepastian, perlindungan hukum, serta kemudahan pengawasan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketentuan Peralihan (Pasal 20) menetapkan bahwa setiap Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual yang telah dibuat dan masih berlaku, wajib dicatatkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini berlaku, memberikan masa transisi bagi para pihak untuk melakukan penyesuaian. Ketentuan Penutup (Pasal 22) menegaskan pemberlakuan peraturan ini pada tanggal diundangkan. Peraturan ini tidak secara eksplisit mencabut peraturan lama, melainkan mengatur kewajiban pencatatan perjanjian yang sebelumnya mungkin belum diatur secara spesifik atau belum bersifat wajib.