Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan mengenai pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual yang diamanatkan dalam berbagai undang-undang terkait seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pencatatan perjanjian lisensi, yang mencakup hak cipta, paten, merek, desain industri, dan lainnya, dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan pihak ketiga, serta berfungsi sebagai alat publikasi. Selain itu, peraturan ini diperlukan untuk memastikan bahwa perjanjian lisensi tersebut tidak memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian nasional dan kepentingan bangsa Indonesia, sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatannya.