logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Koperasi Simpan Pinjam

Keterangan

adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang intelejen negara

Term (Indonesia)

Korban

Keterangan

adalah orang yang mengalami penderitaan meninggal dunia atau hilang akibat Kecelakaan Bencana dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan

Term (Indonesia)

Korban

Keterangan

adalah orang yang mengalami penderitaan fisik mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban

Term (Indonesia)

Korban

Keterangan

adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga

Term (Indonesia)

Korban

Keterangan

adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental, maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan, atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat langsung dari pelanggaran hak asasi manusia yang berat; termasuk korban adalah juga ahli warisnya.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi

Term (Indonesia)

Korban

Keterangan

adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2018 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban

Term (Indonesia)

Korban

Keterangan

adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang

Term (Indonesia)

Korban

Keterangan

adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2024 tentang koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual

Term (Indonesia)

Korban

Keterangan

adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2017 tentang operasi pencarian dan pertolongan

Term (Indonesia)

Korban

Keterangan

adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2020 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban
IndonesiaKeteranganSumber
Koperasi Simpan Pinjamadalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang intelejen negara
Korbanadalah orang yang mengalami penderitaan meninggal dunia atau hilang akibat Kecelakaan Bencana dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.undang-undang nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan
Korbanadalah orang yang mengalami penderitaan fisik mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban
Korbanadalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
Korbanadalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental, maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan, atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat langsung dari pelanggaran hak asasi manusia yang berat; termasuk korban adalah juga ahli warisnya.undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi
Korbanadalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2018 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban
Korbanadalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
Korbanadalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2024 tentang koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual
Korbanadalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2017 tentang operasi pencarian dan pertolongan
Korbanadalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2020 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 356
  • 357
  • 358
  • More pages
  • 1011
  • Next