Definisi
adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2012 TENTANG perkoperasianDefinisi
adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2012 TENTANG perkoperasian