logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Koperasi

Keterangan

adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional

Term (Indonesia)

Koperasi

Keterangan

adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah

Term (Indonesia)

Koperasi

Keterangan

adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional

Term (Indonesia)

Koperasi

Keterangan

adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan anggotanya sebagai modal usaha sesuai prinsip koperasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Koperasi

Keterangan

adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2022 tentang pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea materai

Term (Indonesia)

Koperasi Primer

Keterangan

adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian

Term (Indonesia)

Koperasi Primer

Keterangan

adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang intelejen negara

Term (Indonesia)

Koperasi Sekunder

Keterangan

adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian

Term (Indonesia)

Koperasi Sekunder

Keterangan

adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang intelejen negara

Term (Indonesia)

Koperasi Simpan Pinjam

Keterangan

adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian
IndonesiaKeteranganSumber
Koperasiadalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian.peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional
Koperasiadalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
Koperasiadalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian.peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional
Koperasiadalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan anggotanya sebagai modal usaha sesuai prinsip koperasi.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
Koperasiadalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2022 tentang pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea materai
Koperasi Primeradalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian
Koperasi Primeradalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang intelejen negara
Koperasi Sekunderadalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian
Koperasi Sekunderadalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang intelejen negara
Koperasi Simpan Pinjamadalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 355
  • 356
  • 357
  • More pages
  • 1011
  • Next