Term (Indonesia)
Koperasi
Keterangan
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian.
Term (Indonesia)
Koperasi
Keterangan
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Term (Indonesia)
Koperasi
Keterangan
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian.
Term (Indonesia)
Koperasi
Keterangan
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan anggotanya sebagai modal usaha sesuai prinsip koperasi.
Term (Indonesia)
Koperasi
Keterangan
adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
Term (Indonesia)
Koperasi Primer
Keterangan
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
Term (Indonesia)
Koperasi Primer
Keterangan
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
Term (Indonesia)
Koperasi Sekunder
Keterangan
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
Term (Indonesia)
Koperasi Sekunder
Keterangan
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
Term (Indonesia)
Koperasi Simpan Pinjam
Keterangan
adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.