logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK

Keterangan

adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK

Keterangan

adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan

Term (Indonesia)

Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK

Keterangan

adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan mineral

Term (Indonesia)

Kontrak kerja konstruksi

Keterangan

adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak

Keterangan

adalah keseluruhan dokumen Kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Kontrak Kerja Sama

Keterangan

adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2017 tentang perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split

Term (Indonesia)

Kontrak Kerja Sama

Keterangan

adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi

Term (Indonesia)

Kontraktor

Keterangan

adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2017 tentang perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split

Term (Indonesia)

Kontraktor

Keterangan

adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Keqa Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2017 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi

Term (Indonesia)

Konvensi

Keterangan

adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 195i1 tentang lkut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.

Sumber

undang - undang nomor 1 tahun 2018 tentang kepalangmerahan
IndonesiaKeteranganSumber
Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KKadalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara
Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KKadalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan
Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KKadalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan mineral
Kontrak kerja konstruksiadalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi
Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrakadalah keseluruhan dokumen Kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi
Kontrak Kerja Samaadalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2017 tentang perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split
Kontrak Kerja Samaadalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
Kontraktoradalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2017 tentang perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split
Kontraktoradalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Keqa Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2017 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi
Konvensiadalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 195i1 tentang lkut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.undang - undang nomor 1 tahun 2018 tentang kepalangmerahan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 353
  • 354
  • 355
  • More pages
  • 1011
  • Next