Latar Belakang

Guna mendukung tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk menciptakan ketertiban dunia dan berkeadilan sosial, negara membentuk perhimpunan nasional untuk melaksanakan kegiatan kemanusian dengan menggunakan lambang kepalangmerahan. Dengan diratifikasinya Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan UU No. 59 Tahun 1958, negara wajib menerapkannya dalam sistem hukum nasional. Karenanya perlu membentuk UU tentang Kepalangmerahan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Penganturan Undang-Undang ini mencakup: penyelenggaraan kepalangmerahan, yang dilakukan oleh pemerintah dan PMI; bentuk dan penggunaan lambang palang merah, lambang dimaksud berfungsi sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal; penggunaan lambang kepalangmerahan internasional; Palang Merah Indonesia dengan mengatur tugas, lambang, organiasasi dan kerjasama dan koordinasi PMI, pendanaan; peran serta masyarakat dalam kegiatan kepalangmerahan; pembinaan dan pengawasan; larangan dan ketentuan pidana,

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Peralihan : Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penggunaan Lambang Kepalangmerahan yang telah digunakan oleh Setiap Orang yang tidak berhak berdasarkan Undang Undang ini wajib diganti dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Ketentuan Penutup : Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, PMI yang sebelumnya diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950, ditetapkan sebagai PMI berdasarkan undang-undang ini dan menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sesuai ketentuan yang berlaku. Organisasi kemanusiaan lain tetap dapat melaksanakan kegiatan kemanusiaan sesuai peraturan perundang-undangan. Semua peraturan yang mengatur kepalangmerahan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak diundangkan. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.