logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Konsumen

Keterangan

adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan

Term (Indonesia)

Konsumen

Keterangan

adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.

Sumber

undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

Term (Indonesia)

Konsumen

Keterangan

adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Term (Indonesia)

Konsumen

Keterangan

adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2019 tentang badan perlindungan konsumen nasional

Term (Indonesia)

Kontra Radikalisasi

Keterangan

adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal Terorisme.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2019 tentang pencegahan tindak pidana terorisme dan perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan

Term (Indonesia)

Kontrak Bagi Hasil

Keterangan

adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2017 tentang perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split

Term (Indonesia)

Kontrak Bagi Hasil

Keterangan

adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2017 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi

Term (Indonesia)

Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Keterangan

adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2017 tentang perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split

Term (Indonesia)

Kontrak Berjangka

Keterangan

adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi

Term (Indonesia)

Kontrak Berjangka

Keterangan

adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi
IndonesiaKeteranganSumber
Konsumenadalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan.undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan
Konsumenadalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Konsumenadalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Konsumenadalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2019 tentang badan perlindungan konsumen nasional
Kontra Radikalisasiadalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal Terorisme.peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2019 tentang pencegahan tindak pidana terorisme dan perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan
Kontrak Bagi Hasiladalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2017 tentang perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split
Kontrak Bagi Hasiladalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2017 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi
Kontrak Bagi Hasil Gross Splitadalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2017 tentang perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split
Kontrak Berjangkaadalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi
Kontrak Berjangkaadalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka.undang-undang nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 351
  • 352
  • 353
  • More pages
  • 1011
  • Next