Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Konsesi
Keterangan
adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Konsil Kebidanan yang selanjutnya disebut Konsil
Keterangan
adalah bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang tugas, fungsi, wewenang, dan keanggotaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Konsil Kedokteran Indonesia
Keterangan
adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
Term (Indonesia)
Konsil Keperawatan
Keterangan
adalah lembaga yang melakukan tugas secara independen.
Term (Indonesia)
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Keterangan
adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Term (Indonesia)
Konsiliasi
Keterangan
adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertaan pihak ketiga (konsiliator) yang melakukan intervensi secara aktif.
Term (Indonesia)
Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliasi
Keterangan
adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
Term (Indonesia)
Konsiliator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliator
Keterangan
adalah seorang atau lebih yang memenuhi syaratsyarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Term (Indonesia)
Konsolidasi
Keterangan
adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi.
Term (Indonesia)
Konsolidasi Tanah
Keterangan
adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang wilayah untuk penyediaan tanah bagi pembangunan Kawasan Transmigrasi.