Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Konsolidasi Tanah
Keterangan
adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Perumahan dan Permukiman gu.ra meningkatkan kualitas linglungan dan pemeliharain sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
Term (Indonesia)
Konstruksi
Keterangan
adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah.
Term (Indonesia)
Konstruksi
Keterangan
adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk membangun seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
Term (Indonesia)
Konstruksi
Keterangan
adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya dan/atau pekerjaan konstruksi.
Term (Indonesia)
Konstruksi
Keterangan
adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
Term (Indonesia)
Konstruksi
Keterangan
adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
Term (Indonesia)
Konstruksi Berkelanjutan
Keterangan
adalah sebuah pendekatan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang diperlukan untuk memenuhi tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan pada saat ini dan pada masa yang akan datang.
Term (Indonesia)
Konsul Jenderal
Keterangan
adalah seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara pengirim untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara di satu wilayah kerja atau lebih di dalam wilayah negara penerima.
Term (Indonesia)
Konsul Jenderal Kehormatan/Konsul Kehormatan Negara Asing untuk Indonesia
Keterangan
adalah seorang warga negara Indonesia atau warga negara dari negara ketiga bukan warga negara dari negara pengirim, yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing untuk melaksanakan tugas kekonsuleran di suatu witayah tertentu di Indonesia.
Term (Indonesia)
Konsultan Hak Kekayaan
Keterangan
adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.