logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Konsolidasi Tanah

Keterangan

adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Perumahan dan Permukiman gu.ra meningkatkan kualitas linglungan dan pemeliharain sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman

Term (Indonesia)

Konstruksi

Keterangan

adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Konstruksi

Keterangan

adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk membangun seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Konstruksi

Keterangan

adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya dan/atau pekerjaan konstruksi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Konstruksi

Keterangan

adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Konstruksi

Keterangan

adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Konstruksi Berkelanjutan

Keterangan

adalah sebuah pendekatan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang diperlukan untuk memenuhi tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan pada saat ini dan pada masa yang akan datang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Konsul Jenderal

Keterangan

adalah seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara pengirim untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara di satu wilayah kerja atau lebih di dalam wilayah negara penerima.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan

Term (Indonesia)

Konsul Jenderal Kehormatan/Konsul Kehormatan Negara Asing untuk Indonesia

Keterangan

adalah seorang warga negara Indonesia atau warga negara dari negara ketiga bukan warga negara dari negara pengirim, yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing untuk melaksanakan tugas kekonsuleran di suatu witayah tertentu di Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan

Term (Indonesia)

Konsultan Hak Kekayaan

Keterangan

adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek
IndonesiaKeteranganSumber
Konsolidasi Tanahadalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Perumahan dan Permukiman gu.ra meningkatkan kualitas linglungan dan pemeliharain sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
Konstruksiadalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi
Konstruksiadalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk membangun seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
Konstruksiadalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya dan/atau pekerjaan konstruksi.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi
Konstruksiadalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara
Konstruksiadalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
Konstruksi Berkelanjutanadalah sebuah pendekatan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang diperlukan untuk memenuhi tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan pada saat ini dan pada masa yang akan datang.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi
Konsul Jenderaladalah seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara pengirim untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara di satu wilayah kerja atau lebih di dalam wilayah negara penerima.peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan
Konsul Jenderal Kehormatan/Konsul Kehormatan Negara Asing untuk Indonesiaadalah seorang warga negara Indonesia atau warga negara dari negara ketiga bukan warga negara dari negara pengirim, yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing untuk melaksanakan tugas kekonsuleran di suatu witayah tertentu di Indonesia.peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan
Konsultan Hak Kekayaanadalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 348
  • 349
  • 350
  • More pages
  • 1011
  • Next