Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Konservasi sumber daya alam
Keterangan
adalah pengelolaan sumber daya pemanfaatannya alam secara untuk menjamin bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
Term (Indonesia)
Konservasi sumber daya alam
Keterangan
adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memleihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
Term (Indonesia)
Konservasi sumber daya energi
Keterangan
adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dar persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
Term (Indonesia)
Konservasi Sumber Daya Ikan
Keterangan
adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
Term (Indonesia)
Konservasi sumber daya ikan
Keterangan
adalah upaya perlindungan pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan termasuk sumber daya ikan.
Term (Indonesia)
Konservasi Tanah dan Air
Keterangan
adalah upaya pelindungan, pemulihan,- peningkatan, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan Lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lesiari.
Term (Indonesia)
Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Keterangan
adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
Term (Indonesia)
Konses
Keterangan
adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Term (Indonesia)
Konsesi
Keterangan
adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Konsesi
Keterangan
adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.