logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Konservasi sumber daya alam

Keterangan

adalah pengelolaan sumber daya pemanfaatannya alam secara untuk menjamin bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Konservasi sumber daya alam

Keterangan

adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memleihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Konservasi sumber daya energi

Keterangan

adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dar persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi

Term (Indonesia)

Konservasi Sumber Daya Ikan

Keterangan

adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.

Sumber

undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan

Term (Indonesia)

Konservasi sumber daya ikan

Keterangan

adalah upaya perlindungan pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan termasuk sumber daya ikan.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan

Term (Indonesia)

Konservasi Tanah dan Air

Keterangan

adalah upaya pelindungan, pemulihan,- peningkatan, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan Lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lesiari.

Sumber

undang-undang nomor 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air

Term (Indonesia)

Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Keterangan

adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil

Term (Indonesia)

Konses

Keterangan

adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas

Term (Indonesia)

Konsesi

Keterangan

adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar

Term (Indonesia)

Konsesi

Keterangan

adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
IndonesiaKeteranganSumber
Konservasi sumber daya alamadalah pengelolaan sumber daya pemanfaatannya alam secara untuk menjamin bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Konservasi sumber daya alamadalah pengelolaan sumber daya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memleihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup
Konservasi sumber daya energiadalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dar persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi
Konservasi Sumber Daya Ikanadalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan
Konservasi sumber daya ikanadalah upaya perlindungan pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan termasuk sumber daya ikan.undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan
Konservasi Tanah dan Airadalah upaya pelindungan, pemulihan,- peningkatan, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan Lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lesiari.undang-undang nomor 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air
Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Keciladalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil
Konsesadalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas
Konsesiadalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar
Konsesiadalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 346
  • 347
  • 348
  • More pages
  • 1011
  • Next