Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Komponen Utama
Keterangan
adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.
Term (Indonesia)
Komponen Utama
Keterangan
adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.
Term (Indonesia)
Komputer
Keterangan
adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Term (Indonesia)
Komunikasi Elektronik
Keterangan
adalah setiap komunikasi yang digunakan dalam PMSE berupa pernyataan, deklarasi, permintaan, pemberitahuan atau permohonan, konfirmasi, penawaran atau penerimaan terhadap penawaran, yang memuat kesepakatan para pihak untuk pembentukan atau pelaksanaan suatu perjanjian.
Term (Indonesia)
Komunikasi kepada pubiik yang selanjutnya disebut Komunikas
Keterangan
adalah pentransmisian suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram melalui kabel atau media Iainnya selain Penyiaran sehingga dapat diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram agar dapat diakses publik dari tempat dan waktu yang dipilihnya.
Term (Indonesia)
Kondisi Membahayakan Manusia
Keterangan
adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, seLain Kecelakaan dan Bencana.
Term (Indonesia)
Kondisi Membahayakan Manusia
Keterangan
adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.
Term (Indonesia)
Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
Keterangan
adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Term (Indonesia)
Konferensi Internasional
Keterangan
adalah pertemuan antara wakil-wakil dari 3 (tiga) negara atau lebih untuk membahas topik tertentu yang menjadi kepentingan bersama secara internasional.
Term (Indonesia)
Konfirmasi Elektronik
Keterangan
adalah proses dan pemberian kesempatan bagi pembeli atau pengguna untuk secara sadar memberikan penegasan untuk menyetujui atau tidak menyetujui suatu Kontrak Elektronik sesuai dengan mekanisme teknis dan substansi syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik, sebelum suatu Kontrak Elektronik dinyatakan sah terjadi.