logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Komponen Utama

Keterangan

adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara

Term (Indonesia)

Komponen Utama

Keterangan

adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara

Term (Indonesia)

Komputer

Keterangan

adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Term (Indonesia)

Komunikasi Elektronik

Keterangan

adalah setiap komunikasi yang digunakan dalam PMSE berupa pernyataan, deklarasi, permintaan, pemberitahuan atau permohonan, konfirmasi, penawaran atau penerimaan terhadap penawaran, yang memuat kesepakatan para pihak untuk pembentukan atau pelaksanaan suatu perjanjian.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik

Term (Indonesia)

Komunikasi kepada pubiik yang selanjutnya disebut Komunikas

Keterangan

adalah pentransmisian suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram melalui kabel atau media Iainnya selain Penyiaran sehingga dapat diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram agar dapat diakses publik dari tempat dan waktu yang dipilihnya.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta

Term (Indonesia)

Kondisi Membahayakan Manusia

Keterangan

adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, seLain Kecelakaan dan Bencana.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2017 tentang operasi pencarian dan pertolongan

Term (Indonesia)

Kondisi Membahayakan Manusia

Keterangan

adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan

Term (Indonesia)

Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh

Keterangan

adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh

Term (Indonesia)

Konferensi Internasional

Keterangan

adalah pertemuan antara wakil-wakil dari 3 (tiga) negara atau lebih untuk membahas topik tertentu yang menjadi kepentingan bersama secara internasional.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan

Term (Indonesia)

Konfirmasi Elektronik

Keterangan

adalah proses dan pemberian kesempatan bagi pembeli atau pengguna untuk secara sadar memberikan penegasan untuk menyetujui atau tidak menyetujui suatu Kontrak Elektronik sesuai dengan mekanisme teknis dan substansi syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik, sebelum suatu Kontrak Elektronik dinyatakan sah terjadi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik
IndonesiaKeteranganSumber
Komponen Utamaadalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
Komponen Utamaadalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
Komputeradalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Komunikasi Elektronikadalah setiap komunikasi yang digunakan dalam PMSE berupa pernyataan, deklarasi, permintaan, pemberitahuan atau permohonan, konfirmasi, penawaran atau penerimaan terhadap penawaran, yang memuat kesepakatan para pihak untuk pembentukan atau pelaksanaan suatu perjanjian.peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik
Komunikasi kepada pubiik yang selanjutnya disebut Komunikasadalah pentransmisian suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram melalui kabel atau media Iainnya selain Penyiaran sehingga dapat diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram agar dapat diakses publik dari tempat dan waktu yang dipilihnya.undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta
Kondisi Membahayakan Manusiaadalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, seLain Kecelakaan dan Bencana.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2017 tentang operasi pencarian dan pertolongan
Kondisi Membahayakan Manusiaadalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.undang-undang nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan
Konfederasi serikat pekerja/serikat buruhadalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh
Konferensi Internasionaladalah pertemuan antara wakil-wakil dari 3 (tiga) negara atau lebih untuk membahas topik tertentu yang menjadi kepentingan bersama secara internasional.peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan
Konfirmasi Elektronikadalah proses dan pemberian kesempatan bagi pembeli atau pengguna untuk secara sadar memberikan penegasan untuk menyetujui atau tidak menyetujui suatu Kontrak Elektronik sesuai dengan mekanisme teknis dan substansi syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik, sebelum suatu Kontrak Elektronik dinyatakan sah terjadi.peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 344
  • 345
  • 346
  • More pages
  • 1011
  • Next