Definisi
adalah pertemuan antara wakil-wakil dari 3 (tiga) negara atau lebih untuk membahas topik tertentu yang menjadi kepentingan bersama secara internasional.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 TENTANG keprotokolanDefinisi
adalah pertemuan antara wakil-wakil dari 3 (tiga) negara atau lebih untuk membahas topik tertentu yang menjadi kepentingan bersama secara internasional.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 TENTANG keprotokolan