logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota

Keterangan

adalah Ketua Wakil Ketua dan Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak

Term (Indonesia)

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim

Keterangan

adalah Ketua Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Pajak.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak

Term (Indonesia)

Keuangan Daerah

Keterangan

adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Term (Indonesia)

Keuangan Desa

Keterangan

adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

Term (Indonesia)

Keuangan Haji

Keterangan

adalah semua hak dan kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari Jemaah Haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan haji

Term (Indonesia)

Keuangan Haji

Keterangan

adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji

Term (Indonesia)

Keuangan Negara

Keterangan

adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan

Term (Indonesia)

Keuangan Negara

Keterangan

adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara

Term (Indonesia)

Keuangan Partai Politik

Keterangan

adalah semua hak dan kewajiban Partai Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau barang serta segala bentuk kekayaan yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik

Term (Indonesia)

Keuangan Partai Politik

Keterangan

adalah semua hak dan kewajiban Partai Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau barang serta segala bentuk kekayaan yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik
IndonesiaKeteranganSumber
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggotaadalah Ketua Wakil Ketua dan Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakimadalah Ketua Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Pajak.undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak
Keuangan Daerahadalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Keuangan Desaadalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Keuangan Hajiadalah semua hak dan kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari Jemaah Haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan haji
Keuangan Hajiadalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji
Keuangan Negaraadalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan
Keuangan Negaraadalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
Keuangan Partai Politikadalah semua hak dan kewajiban Partai Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau barang serta segala bentuk kekayaan yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik.undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik
Keuangan Partai Politikadalah semua hak dan kewajiban Partai Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau barang serta segala bentuk kekayaan yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik.undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 326
  • 327
  • 328
  • More pages
  • 1011
  • Next