Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain
Keterangan
adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
Term (Indonesia)
Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain
Keterangan
adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
Term (Indonesia)
Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain
Keterangan
adalah perangkat daerah Kabupaten/Sagoe dan Kota/Banda yang dipimpin oleh Camat atau nama lain.
Term (Indonesia)
Kecelakaan
Keterangan
adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara kapal kereta api kendaraan bermotor dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
Term (Indonesia)
Kecelakaan
Keterangan
adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara kapal kereta api kendaraan bermotor dan alat transportasi Lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
Term (Indonesia)
Kecelakaan Kapal
Keterangan
adalah suatu kejadian dan/atau peristiwa yang disebabkan oleh faktor eksternal dan/atau internal dari kapal, yang dapat mengancam dan/atau membahayakan keselamatan kapal, jiwa manusia, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan maritim.
Term (Indonesia)
Kecelakaan kerja
Keterangan
adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Term (Indonesia)
Kecelakaan Kerja
Keterangan
adalah kejadian kecelakaan yang dialami peserta dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
Term (Indonesia)
Kecelakaan Konstruksi
Keterangan
adalah suatu kejadian akibat kelalaian pada Pekerjaan Konstruksi karena tidak terpenuhinya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, yang mengakibatkan kehilangan harta benda, waktu kerja, kematian, cacat tetap, dan/atau kerusakan lingkungan.
Term (Indonesia)
Kecelakaan Lalu Lintas
Keterangan
adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.