Definisi
adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara kapal kereta api kendaraan bermotor dan alat transportasi Lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
Definisi
adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara kapal kereta api kendaraan bermotor dan alat transportasi Lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.