Definisi
adalah suatu kejadian akibat kelalaian pada Pekerjaan Konstruksi karena tidak terpenuhinya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, yang mengakibatkan kehilangan harta benda, waktu kerja, kematian, cacat tetap, dan/atau kerusakan lingkungan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksiDefinisi
adalah suatu kejadian akibat kelalaian pada Pekerjaan Konstruksi karena tidak terpenuhinya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, yang mengakibatkan kehilangan harta benda, waktu kerja, kematian, cacat tetap, dan/atau kerusakan lingkungan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 TENTANG jasa konstruksi