Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Aparat Pengawas Internal Pemerintah
Keterangan
adalah inspektorat jenderal kementerian unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian inspektorat provinsi dan inspektorat kabupaten/kota.
Term (Indonesia)
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP
Keterangan
adalah inspektorat jenderal kcmenterian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/ kota.
Term (Indonesia)
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP
Keterangan
adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
Keterangan
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Term (Indonesia)
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
Keterangan
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekeda pada instansi pemerintah.
Term (Indonesia)
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
Keterangan
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Term (Indonesia)
Arah Kebijakan
Keterangan
adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengin indikator kinerja yang terukur.
Term (Indonesia)
Arbiter Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbiter
Keterangan
adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Term (Indonesia)
Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbitrase
Keterangan
adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Term (Indonesia)
Area
Keterangan
adalah suatu wilayah administratif pemerintahan, bagian pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK.