Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Angkutan Udara Bukan Niaga
Keterangan
adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
Term (Indonesia)
Angkutan Udara Dalam Negeri
Keterangan
adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Angkutan Udara Luar Negeri
Keterangan
adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.
Term (Indonesia)
Angkutan Udara Niaga
Keterangan
adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
Term (Indonesia)
Angkutan Udara Perintis
Keterangan
adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
Term (Indonesia)
Ankum Atasan
Keterangan
adalah atasan langsung dari Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin.
Term (Indonesia)
Ankum Atasan
Keterangan
adalah Atasan Langsung dari Ankum yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
Term (Indonesia)
Ankum dari Ankum Atasan
Keterangan
adalah Atasan Langsung dari Ankum Atasan yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
Term (Indonesia)
Antariksa
Keterangan
adalah ruangan beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara.
Term (Indonesia)
Antibiotik
Keterangan
adalah zat yang dihasilkan oleh mikroorganisme secara alami, semi sintetik maupun sintetik yang dalam jumlah kecil dapat menghambat atau membunuh bakteri.