logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Angkutan Udara Bukan Niaga

Keterangan

adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan

Term (Indonesia)

Angkutan Udara Dalam Negeri

Keterangan

adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan

Term (Indonesia)

Angkutan Udara Luar Negeri

Keterangan

adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan

Term (Indonesia)

Angkutan Udara Niaga

Keterangan

adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan

Term (Indonesia)

Angkutan Udara Perintis

Keterangan

adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan

Term (Indonesia)

Ankum Atasan

Keterangan

adalah atasan langsung dari Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin.

Sumber

undang-undang nomor 26 tahun 1997 tentang hukum disiplin prajurit angkatan bersenjata republik indonesia

Term (Indonesia)

Ankum Atasan

Keterangan

adalah Atasan Langsung dari Ankum yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang hukum disiplin militer

Term (Indonesia)

Ankum dari Ankum Atasan

Keterangan

adalah Atasan Langsung dari Ankum Atasan yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang hukum disiplin militer

Term (Indonesia)

Antariksa

Keterangan

adalah ruangan beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2023 tentang penguasaan teknologi keantariksaan

Term (Indonesia)

Antibiotik

Keterangan

adalah zat yang dihasilkan oleh mikroorganisme secara alami, semi sintetik maupun sintetik yang dalam jumlah kecil dapat menghambat atau membunuh bakteri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
IndonesiaKeteranganSumber
Angkutan Udara Bukan Niagaadalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Angkutan Udara Dalam Negeriadalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Angkutan Udara Luar Negeriadalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Angkutan Udara Niagaadalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Angkutan Udara Perintisadalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Ankum Atasanadalah atasan langsung dari Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin.undang-undang nomor 26 tahun 1997 tentang hukum disiplin prajurit angkatan bersenjata republik indonesia
Ankum Atasanadalah Atasan Langsung dari Ankum yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang hukum disiplin militer
Ankum dari Ankum Atasanadalah Atasan Langsung dari Ankum Atasan yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang hukum disiplin militer
Antariksaadalah ruangan beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara.peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2023 tentang penguasaan teknologi keantariksaan
Antibiotikadalah zat yang dihasilkan oleh mikroorganisme secara alami, semi sintetik maupun sintetik yang dalam jumlah kecil dapat menghambat atau membunuh bakteri.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 27
  • 28
  • 29
  • More pages
  • 1011
  • Next