Definisi
adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2009 TENTANG penerbanganDefinisi
adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2009 TENTANG penerbangan